JAGA NETRALITAS KEPALA DESA, PERANGKAT DESA BPD Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD jika terbukti, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000#bawaslumengawasi#salamawas#ayoawasi #sahabatbawaslu
Sumber : https://bawasluprobolinggo.id/2019/01/jaga-netralitas-kepala-desa-perangkat-desa-dan-bpd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar