Macam-Macam Pelanggaran Pemilu Menurut UU No. 10 Tahun 2008
UU No. 10 Tahun 2008 membagi sengketa Pemilu menjadi tiga hal yakni dua bentuk pelanggaran Pemilu yang terdiri atas pelanggaran administrasi dan pelangaran pidana serta satu lagi mengenai Perselisihan Hasil Pemilu.
1. Pelanggaran Administrasi
Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran
administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana Pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengandemikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempatpendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau Pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
2. Tindak Pidana Pemilu
Rumusan tentang pelanggaran pidana Pemilu diatur dalam Pasal 252 UU No. 10 Tahun
2008 yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Jika ditelusuri lebih jauh, setidaknya ada 51 pasal (Pasal 260 s/d 311) yang memuat
ketentuan tentang pidana Pemilu ini, diantaranya:
Sengaja menghilangkan hak pilih orang lain (Pasal 260); sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukanuntuk pengisian daftar pemilih (Pasal 261); Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 283); dll.
3. Perselisihan Hasil Pemilu
Yang dimaksud dengan perselisihan hasil Pemilu menurut pasal 258 Undang-undang
Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan jumlah
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu.
Lembaga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil
pemilihan umum ini sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih detail lagi melalui UU N0. 24 Tahun 2003 khususnya pasal 10 adalah Mahkamah Konstitusi.
Setelah Pemilihan Kepala Daerah masuk pada rezim Pemilu, praktis saat ini ada tiga jenis Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni:
a. PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b. PHPU Presiden dan Wakil Presiden;
c. PHPU Pemilukada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar