SELAMAT DATANG DI BLOG BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KECAMATAN PAITON KABUPATEN PROBOLINGGO.... TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA . . . . IKUTI TERUS UPDATE TERBARU BLOG KAMI

Jumat, 16 Agustus 2013

ORGANISASI PENGAWAS PEMILU



BAB II
ORGANISASI PENGAWAS PEMILU

a.       Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Kutipan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 :
Paragraf 4 tentang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 79
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a.       mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1.     Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.     Pelaksanaan kampanye;
3.     Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.     pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5.     pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6.     proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7.     pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b.      menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d.      meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e.       mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f.        memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g.       melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a.       bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.      menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c.       menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.      menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e.       melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.      Struktur Organisasi
A.      Organisasi Pengawas Pemillu
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2009 Bab IV tentang Susunan Organisasi Dan Keanggotaan,  Bagian Kesatu tentang Susunan Organisasi,  Pasal 7 yaitu : Susunan  organisasi  Panwaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,  dan Panwaslu Kecamatan, terdiri atas:
1.      Ketua merangkap anggota dan anggota;
2.      Sekretariat; dan
3.      Alat Kelengkapan.
Artinya Panwaslu kecamatan dibantu oleh sekretariat, hal tersebut diatur dalam pasal 103 UU No.22 tahun 2007, karenanya bagai mana mengoptimalkan kerja sama yang ada antara panwaslu dan skretariat yang ada.
Secara formal sekretariat Panwaslu terdiri dari Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat yang diatur dalam pasal 109 UU No.22 tahun 2007.
Dimana pegawai sekretariat terdiri dari 4 orang yang berasal dari Pengawasnegeri sipil (PNS) dan non PNS. Masa tugasnya sesuai dengan masa tugas Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
Dalam rangka mengoptomalkan pendaya gunaan SDM,pasal 13 Peraturan Bawaslu No.30 tahun 2009 :
Syarat sebagai sekretariat Kecamatan adalah :
a.       dengan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya  Penata Muda (III/a)
b.      tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
c.       berpendidikan paling rendah SLTA
d.      yang bekerja pada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan, kesatuan bangsa dan politik.
Sedangkan persyaratan staf sekretariat diatur dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) :
1.      syarat untuk menjadi pegawai sekretariat panwaslu kecamatan  Yang berasaldari pegawan negeri sipil (PNS)
a.       memiliki pangkat/ruang serendah-rendahnya  Pengatur(II/c)
b.      berpendidikan paling rendah SLTA.
2.    Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berasal dari non PNS (tenaga profesional) paling rendah berpendidikan SLTA
B.      Alat Kelengkapan Panwaslu Kada
Diatur dalam pasal 15 Perbawaslu No.30 tahun 2009.  Di tingkat kecamatan tidak perlu dibentuk Devisi dan Pakja mengingat ruang lingkup kerjanya yang dinilai tidak terlalu berat.


a.       Rekrtumen Anggota
Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 pada  Bab VII tentang tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu kecamatan dan pemilu lapangan Bagian Kesatu tentang Panwaslu Kecamatan Pasal 45 dan Bagian Kedua tentang Pengawas Pemilu Lapangan Pasal 46 yang tertulis :
Pasal 45:
1.      Seleksi  anggota  Panwaslu  Kecamatan  dilakukan  oleh    Panwaslu Kabupaten/Kota melalui  tahapan kegiatan yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan  pendaftaran dan  berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman  hasil penelitian administrasi;
e. menerima  tanggapan dan  masukan dari masyarakat;
f.  seleksi  tertulis  yang  materinya  disiapkan  oleh  Bawaslu Provinsi;
g. tes wawancara; dan
h. penetapan calon terpilih. 
2.      Tata  cara  seleksi  calon  anggota  Panwaslu  Kecamatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  dengan menyesuaikan  terhadap ketentuan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. 
Panwaslu  Kabupaten/Kota  melaporkan  proses  pengangkatan anggota  Panwaslu  Kecamatan  di  wilayah  kerjanya  kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai wilayah kerjanya.
Pasal 46 :
(1)    Pengangkatan  calon  anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan dilakukan  oleh  Panwaslu  Kecamatan  melalui  tahapan  kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes  wawancara;  dan 
e. penetapan calon terpilih.
(2)    Penjaringan  calon  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  oleh  Panwaslu  Kecamatan  dengan  meminta  usulan nama  calon dari  tokoh masyarakat,  tokoh adat, dan/atau  tokoh pemuda  di  wilayah  desa  atau  nama  lain/kelurahan,  sesuai wilayah kerja.  
(3)    Panwaslu  Kecamatan melaporkan  proses  seleksi  dan  penetapan anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di  wilayah  kerja  kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Maka, dengan demikian Panwaslu Kada Kecamatan Paiton dalam perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah Paiton melakukan langkah awal dengan melakukan penjaringan dan penyaringan terbuka pada bulan september 2012 yang kemudian langkah selanjutnya mengadakan seleksi untuk pemilihan anggota PPL sebagai langkah formal dalam perekrutan PPL di seluruh desa yang masuk wilayah kecamatan Paiton dengan mengadakan tes wawancara. Sedangkan penetapan PPL dilakukan akhir bulan september 2012 dan dilanjutkan pemberian SK kepada seluruh PPL yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2012 bersamaan dengan bimtek bagi seluruh anggota PPL.
b.      Penyiapan Sekretariat
Berdasarkan Perbawaslu Tahun 2009 pada paragraf 1 pasal 10 disebutkan bahwa sekretariat Panwaslu Kada Kecamatan bersifat ad hoc, dan masa tugasnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Panwaslu Kada Kecamatan.
c.       Peningkatan Kapasitas Anggota
Peningkatan kapasitas anggota Panwaslu Kada Kecamatan dengan mengikuti bimtek yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten, serta melaksanakan bimtek sesuai dengan juknis kepada seluruh anggota PPL dibawah pimpinan Panwaslu Kecamatan.
d.      Koordinasi dan Kerjasama
a.       Dalam  rangka  mengoptimalkan  pengawasan  Pemilu Kada,  Pengawas Pemilu Kada melakukan  koordinasi  dengan  pemangku  kepentingan yang  memiliki  kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, antara lain:
1.      Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya;
2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.      Kejaksaan;
4.      Lembaga peradilan;
5.      Mahkamah Konstitusi;
6.      Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD); dan
7.      Departemen Dalam Negeri. (Perbawaslu/No 19/Tahun 2009/Bagian Kesatu/Pasal 22)
b.      Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat
bekerjasama dengan pihak lain yang meliputi :
1.      Lembaga pemerintahan, yakni:
a.       Departemen Hukum dan HAM;
b.      Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) dan jajarannya;
c.       Departemen Pendidikan;
d.      Badan  Kepegawaian  Negara  dan  Badan  Kepegawaian  Daerah  di  tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
e.       Departemen Kesehatan;
f.        6. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
g.       Badan  Pusat  Statistik  dan  Badan  Pusat  Statistik Daerah di  tingkat Provinsi/Kab/kota;
h.      Peradilan Niaga dan Peradilan Niaga daerah; Departemen terkait lainnya; dan
i.         Pemerintah Daerah.
2.      Komisi/badan negara independen, yakni:
a.       Komisi Kepolisian Nasional;
b.      Komisi Kejaksaan;
c.       Komisi Yudisial;
d.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e.       Komnas Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
f.        Komisi Penyiaran  Indonesia  (KPI) dan Komisi Penyiaran  Indonesia Daerah (KPID);
g.       Komisi Perlindungan Anak  Indonesia  (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID);
h.      Dewan Pers;
i.         Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID); dan
j.         Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
3.      organisasi masyarakat sipil, yakni:
a.       Pemantau Pemilu Kada;
b.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
c.       Organisasi kepemudaan;
d.      Organisasi kemahasiswaan;
e.       Organisasi keagamaan;
f.        Organisasi atau jaringan profesi;  dan
g.       Lembaga nirlaba dan kelompok strategis masyarakat lainnya. Perbawaslu/No 19/Tahun 2009/Bagian Kedua/Pasal 23)
e.       Fasilitas dan Pendanaan
Fasilitas Panwaslu Kecamatan sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya disediakan oleh sekretariat Panwaslu kecamatan dan pendanaan sepenuhnya bersumber dari APBN. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar