BAB II
ORGANISASI
PENGAWAS PEMILU
a. Tugas dan
Wewenang
Berdasarkan Kutipan Undang - Undang Nomor 15 Tahun
2011 :
Paragraf 4 tentang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 79
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan
adalah:
a.
mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1.
Pemutakhiran
data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2.
Pelaksanaan
kampanye;
3.
Logistik
Pemilu dan pendistribusiannya;
4.
pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5.
pergerakan
surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6.
proses
rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7.
pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b.
menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d.
meneruskan
temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e.
mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f.
memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a.
bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
menyampaikan
laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan;
c.
menyampaikan
laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Struktur
Organisasi
A. Organisasi
Pengawas Pemillu
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2009 Bab IV tentang Susunan
Organisasi Dan Keanggotaan, Bagian
Kesatu tentang Susunan Organisasi, Pasal
7 yaitu : Susunan organisasi Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, terdiri atas:
1. Ketua
merangkap anggota dan anggota;
2. Sekretariat;
dan
3. Alat
Kelengkapan.
Artinya Panwaslu kecamatan dibantu oleh
sekretariat, hal tersebut diatur dalam pasal 103 UU No.22 tahun 2007, karenanya
bagai mana mengoptimalkan kerja sama yang ada antara panwaslu dan skretariat
yang ada.
Secara formal sekretariat Panwaslu terdiri dari
Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat yang diatur dalam pasal 109 UU No.22
tahun 2007.
Dimana pegawai sekretariat terdiri dari 4 orang
yang berasal dari Pengawasnegeri sipil (PNS) dan non PNS. Masa tugasnya sesuai
dengan masa tugas Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
Dalam rangka mengoptomalkan pendaya gunaan
SDM,pasal 13 Peraturan Bawaslu No.30 tahun 2009 :
Syarat sebagai sekretariat Kecamatan adalah :
a.
dengan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a)
b.
tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
c.
berpendidikan paling rendah SLTA
d.
yang bekerja pada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi tata
pemerintahan, kesatuan bangsa dan politik.
Sedangkan persyaratan staf sekretariat diatur
dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) :
1.
syarat untuk menjadi pegawai sekretariat panwaslu kecamatan Yang berasaldari pegawan negeri sipil (PNS)
a.
memiliki pangkat/ruang serendah-rendahnya
Pengatur(II/c)
b.
berpendidikan paling rendah SLTA.
2.
Syarat untuk menjadi pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berasal
dari non PNS (tenaga profesional) paling rendah berpendidikan SLTA
B.
Alat Kelengkapan Panwaslu Kada
Diatur
dalam pasal 15 Perbawaslu No.30 tahun 2009.
Di tingkat kecamatan tidak perlu dibentuk Devisi dan Pakja mengingat
ruang lingkup kerjanya yang dinilai tidak terlalu berat.
a. Rekrtumen
Anggota
Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 10 Tahun 2012 pada Bab VII tentang
tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu kecamatan dan pemilu
lapangan Bagian Kesatu tentang Panwaslu Kecamatan Pasal 45 dan Bagian Kedua
tentang Pengawas Pemilu Lapangan Pasal 46 yang tertulis :
Pasal 45:
1. Seleksi anggota
Panwaslu Kecamatan dilakukan
oleh Panwaslu Kabupaten/Kota
melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan
pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman
hasil penelitian administrasi;
e. menerima
tanggapan dan masukan dari
masyarakat;
f.
seleksi tertulis yang
materinya disiapkan oleh
Bawaslu Provinsi;
g. tes wawancara; dan
h. penetapan calon terpilih.
2. Tata cara
seleksi calon anggota
Panwaslu Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
dengan menyesuaikan terhadap
ketentuan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota.
Panwaslu
Kabupaten/Kota melaporkan proses
pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di
wilayah kerjanya kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai
wilayah kerjanya.
Pasal 46 :
(1) Pengangkatan calon
anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan melalui tahapan
kegiatan yang meliputi:
a.
penjaringan calon;
b.
penerimaan berkas pendaftaran;
c.
penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara;
dan
e. penetapan
calon terpilih.
(2) Penjaringan calon
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan dengan
meminta usulan nama calon dari
tokoh masyarakat, tokoh adat,
dan/atau tokoh pemuda di
wilayah desa atau
nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.
(3) Panwaslu Kecamatan melaporkan proses
seleksi dan penetapan anggota Pengawas
Pemilu Lapangan di
wilayah kerja kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Maka, dengan
demikian Panwaslu Kada Kecamatan Paiton dalam perekrutan Pengawas Pemilu
Lapangan di wilayah Paiton melakukan langkah awal dengan melakukan penjaringan
dan penyaringan terbuka pada bulan september 2012 yang kemudian langkah
selanjutnya mengadakan seleksi untuk pemilihan anggota PPL sebagai langkah
formal dalam perekrutan PPL di seluruh desa yang masuk wilayah kecamatan Paiton
dengan mengadakan tes wawancara. Sedangkan penetapan PPL dilakukan akhir bulan
september 2012 dan dilanjutkan pemberian SK kepada seluruh PPL yang dilakukan
pada tanggal 1 Oktober 2012 bersamaan dengan bimtek bagi seluruh anggota PPL.
b. Penyiapan
Sekretariat
Berdasarkan Perbawaslu Tahun 2009 pada paragraf 1 pasal 10
disebutkan bahwa sekretariat Panwaslu Kada Kecamatan bersifat ad hoc, dan
masa tugasnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Panwaslu Kada
Kecamatan.
c. Peningkatan
Kapasitas Anggota
Peningkatan kapasitas anggota Panwaslu Kada Kecamatan dengan
mengikuti bimtek yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten, serta melaksanakan
bimtek sesuai dengan juknis kepada seluruh anggota PPL dibawah pimpinan
Panwaslu Kecamatan.
d. Koordinasi
dan Kerjasama
a. Dalam rangka
mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada,
Pengawas Pemilu Kada melakukan
koordinasi dengan pemangku
kepentingan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada,
antara lain:
1. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya;
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
3. Kejaksaan;
4. Lembaga
peradilan;
5. Mahkamah
Konstitusi;
6. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan
7. Departemen
Dalam Negeri. (Perbawaslu/No 19/Tahun 2009/Bagian Kesatu/Pasal 22)
b. Dalam rangka
mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat
bekerjasama
dengan pihak lain yang meliputi :
1. Lembaga
pemerintahan, yakni:
a. Departemen
Hukum dan HAM;
b. Badan
Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) dan jajarannya;
c. Departemen
Pendidikan;
d. Badan Kepegawaian
Negara dan Badan
Kepegawaian Daerah di
tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
e. Departemen
Kesehatan;
f.
6. Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditingkat Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota;
g. Badan Pusat
Statistik dan Badan
Pusat Statistik Daerah di tingkat Provinsi/Kab/kota;
h. Peradilan
Niaga dan Peradilan Niaga daerah; Departemen terkait lainnya; dan
i.
Pemerintah Daerah.
2. Komisi/badan
negara independen, yakni:
a. Komisi
Kepolisian Nasional;
b. Komisi
Kejaksaan;
c. Komisi
Yudisial;
d. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
e. Komnas
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
f.
Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) dan Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID);
g. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Daerah (KPAID);
h. Dewan Pers;
i.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Daerah (KPAID); dan
j.
Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
3. organisasi
masyarakat sipil, yakni:
a. Pemantau
Pemilu Kada;
b. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM);
c. Organisasi
kepemudaan;
d. Organisasi
kemahasiswaan;
e. Organisasi
keagamaan;
f.
Organisasi atau jaringan
profesi; dan
g. Lembaga
nirlaba dan kelompok strategis masyarakat lainnya. Perbawaslu/No 19/Tahun
2009/Bagian Kedua/Pasal 23)
e. Fasilitas
dan Pendanaan
Fasilitas Panwaslu Kecamatan sebagai penunjang dalam
melaksanakan tugasnya disediakan oleh sekretariat Panwaslu kecamatan dan
pendanaan sepenuhnya bersumber dari APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar