SELAMAT DATANG DI BLOG BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KECAMATAN PAITON KABUPATEN PROBOLINGGO.... TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA . . . . IKUTI TERUS UPDATE TERBARU BLOG KAMI

Jumat, 16 Agustus 2013

PENYELENGGARAAN PEMILU



BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILU

a.       Pengaturan Pemilu (Pemilu Kada, Pemilu Legislatif, Pilpres)
Pengaturan Pemilu ini sebagai upaya untuk mendorong dan mengakomodasi suara rakyat untuk menggunakan haknya, yaitu memilih dan dipilih. Artinya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, berkuasa untuk dipilih dan memilih calon yang dikehendakinya.
Pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 (hasil perubahan), menentapkan Pemilu terdiri atas pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun dalam perkembangannya, Pemilu mengalami perluasan makna sehingga Pemilukada merupakan bagian dari Pemilu yang sebelumnya disebut Pilkada Langsung.
Pengaturan Pemilukada merupakan perkembangan dari Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menentukan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas Luber dan Jurdil.
Pengaturan penyelenggaraan Pemilukada adalah suatu proses keterbukaan ruang partisipasi publik di daerah, yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang kredibel dan didukung rakyat. Melalui pengaturannya, diharapkan berfungsi sebagai instrumen pergantian pejabat politik, agar mampu melahirkan pemimpin yang terbaik, sehingga dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Tujuan utama reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi.
Oleh karena itu, pengaturan dan penegakan aturan pemilihan kepala daerah menjadi sebuah keniscayaan untuk dapat dilaksanakan secara konsisten sebagai implementasi dari demokrasi, serta pemenuhan hak atas kesejahteraan tidak dapat dikesampingkan demi penguatan prinsip demokrasi tersebut.
b.      Pelaksanaan Pertahapan
1)     Penyusunan Daftar Pemilih
Pada tahapan ini, tugas Panwaslu Kada kecamatan adalah melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Tetap, dimulai dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah kecamatan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda pada masing-masing desa se wilayah kecamatan.


Adapun perinciannya sesuai dengan PKPU no 12 Tahun 2010 dan Perbawaslu No 1 Tahun 2011 yaitu :
1.      Warga negara indonesia (pasal: 4 ayat 1)
2.      Berusia 17 Tahun (pasal: 3)
3.      Telah terdaftar dalam daftar pemilih
4.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang        telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.      Berdomisili di daerah pemilihan sekurng-kurangnya 6 bulan sebelum disahkan DPS.
6.      Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya (4,5,6 pasal: 4 ayat: 2 a,b,c)
1)     Pencalonan
Pasangan calon yang meramaikan pesta demokrasi Kabupaten Probolinggo pada Pemilu Kada Tahun 2012 ini diikuti 3 pasangan calon yaitu; 1. Hj. Tantri Hasan Aminuddin dan Timbul Prihanjoko (HATI). 2. Habib Salim Qurays, S.Ag dan Agus Setiawan (BAGUS). 3. Drs. Kusnadi dan Wahid Nurahman (KAWAN).
2)     Kampanye dan Dana Kampanye
a.    Kampanye
1.    Kampanye adalah Kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye atau pelaksana kampanye atau petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis (PKPU No 14/2010 pasal 5)
Pelaksanaan Kampanye dari pasangan Calon ( Pascal ) diperlukan beberapa tindakan pengawasan antara lain :
1.      Periapan Monitoring pelaksanaan Kampanye
2.      Dilakukan Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan kampanye
3.      Dilakukan pembagian tugas ( Job description ) terhadap adana pelaksnaan kampanye.
4.      Pengecekan surat idzin pelasanaan kampanye
5.      Dilakukan surat yudas / mandate monitoring pelaksanaan kampanye
6.      Surat himbauan kepada kepa korcam dari pasangan calon  : HATI-BAGUS-KAWAN.
7.      Hal-Hal yang Diperlukan Dalam monitoring pelaksanaan kampanye :
a.       Surat  idzin pelakanaan kampanye
b.      Jurkam kampanye
c.       Materi kampane
d.      Waktu kampanye
e.       Tempat kampaye
f.        Jumlah pengunjung kampanye
g.       Situasi dan kondisi pelaksanaan kampanye
Evaluasi dari egiatan pelaksanaan kampanye
2.    Unsur – unsur kumulatif
Dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
Meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan;
Alat peraga atau atribut pasangan calon (PKPU NO 14/2010 PASAL 5 AYAT 3)
3.    Materi Kampanye
Materi kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon meliputi visi, misi, dan program pasangan calon dibuat secara tertulis dan wajib disampaikan kepada masyarakat pemilih. (PKPU NO 69/2009 PASAL 11 AYAT 1-2)
4.    Teknik Penyampaian Materi
a.    Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan cara:
b.   sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
c.    tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
d.   mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
e.    bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain; dan
f.     tidak bersifat provokatif. (PKPU NO 69/2009 PASAL 13)
5.    Bentuk Kampanye
a.    Pertemuan terbatas;
b.   Tatap muka dan dialog;
c.    Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.   Penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.    Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.     Pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.    Rapat umum;
h.   Debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau
i.      Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar serta rapat umum. (PKPU NO 69/2009 PASAL 16 AYAT 1)
6.    Pemasangan alat peraga
    Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu. PKPU 14/2010 PASAL 1 AYAT 11
    Pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain ditentukan oleh KPU diatur sebagai berikut :
1.    KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lain, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar