BAB III
PENYELENGGARAAN
PEMILU
a. Pengaturan
Pemilu (Pemilu Kada, Pemilu Legislatif, Pilpres)
Pengaturan
Pemilu ini sebagai upaya untuk mendorong dan mengakomodasi suara rakyat untuk
menggunakan haknya, yaitu memilih dan dipilih. Artinya, rakyat sebagai pemegang
kedaulatan, berkuasa untuk dipilih dan memilih calon yang dikehendakinya.
Pada Pasal
22E ayat (2) UUD 1945 (hasil perubahan), menentapkan Pemilu terdiri atas
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun
dalam perkembangannya, Pemilu mengalami perluasan makna sehingga Pemilukada
merupakan bagian dari Pemilu yang sebelumnya disebut Pilkada Langsung.
Pengaturan
Pemilukada merupakan perkembangan dari Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yang menentukan bahwa kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas Luber dan Jurdil.
Pengaturan
penyelenggaraan Pemilukada adalah suatu proses keterbukaan ruang partisipasi
publik di daerah, yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang kredibel dan
didukung rakyat. Melalui pengaturannya, diharapkan berfungsi sebagai instrumen
pergantian pejabat politik, agar mampu melahirkan pemimpin yang terbaik,
sehingga dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Tujuan utama
reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk
mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah, dengan memperhatikan prinsip
demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan
pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi.
Oleh karena
itu, pengaturan dan penegakan aturan pemilihan kepala daerah menjadi sebuah
keniscayaan untuk dapat dilaksanakan secara konsisten sebagai implementasi dari
demokrasi, serta pemenuhan hak atas kesejahteraan tidak dapat dikesampingkan
demi penguatan prinsip demokrasi tersebut.
b. Pelaksanaan
Pertahapan
1) Penyusunan
Daftar Pemilih
Pada tahapan ini, tugas Panwaslu Kada kecamatan adalah
melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Tetap, dimulai
dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai ditetapkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah kecamatan. Ini dilakukan untuk menghindari
adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda pada masing-masing desa se wilayah
kecamatan.
Adapun perinciannya sesuai dengan PKPU no 12 Tahun 2010 dan
Perbawaslu No 1 Tahun 2011 yaitu :
1.
Warga negara indonesia (pasal: 4
ayat 1)
2.
Berusia 17 Tahun (pasal: 3)
3.
Telah terdaftar dalam daftar
pemilih
4.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.
Berdomisili di daerah pemilihan
sekurng-kurangnya 6 bulan sebelum disahkan DPS.
6.
Nyata-nyata tidak terganggu
jiwa/ingatannya (4,5,6 pasal: 4 ayat: 2 a,b,c)
1) Pencalonan
Pasangan
calon yang meramaikan pesta demokrasi Kabupaten Probolinggo pada Pemilu Kada
Tahun 2012 ini diikuti 3 pasangan calon yaitu; 1. Hj. Tantri Hasan Aminuddin
dan Timbul Prihanjoko (HATI). 2. Habib Salim Qurays, S.Ag dan Agus Setiawan
(BAGUS). 3. Drs. Kusnadi dan Wahid Nurahman (KAWAN).
2) Kampanye dan
Dana Kampanye
a. Kampanye
1.
Kampanye adalah Kegiatan yang
dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye atau pelaksana kampanye
atau petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan
dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan
calon secara lisan atau tertulis (PKPU No 14/2010 pasal 5)
Pelaksanaan
Kampanye dari pasangan Calon ( Pascal ) diperlukan beberapa tindakan pengawasan
antara lain :
1. Periapan
Monitoring pelaksanaan Kampanye
2. Dilakukan
Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan kampanye
3. Dilakukan
pembagian tugas ( Job description ) terhadap adana pelaksnaan kampanye.
4. Pengecekan
surat idzin pelasanaan kampanye
5. Dilakukan
surat yudas / mandate monitoring pelaksanaan kampanye
6. Surat
himbauan kepada kepa korcam dari pasangan calon
: HATI-BAGUS-KAWAN.
7. Hal-Hal yang
Diperlukan Dalam monitoring pelaksanaan kampanye :
a. Surat idzin pelakanaan kampanye
b. Jurkam
kampanye
c. Materi
kampane
d. Waktu
kampanye
e. Tempat
kampaye
f.
Jumlah pengunjung kampanye
g. Situasi dan
kondisi pelaksanaan kampanye
Evaluasi
dari egiatan pelaksanaan kampanye
2.
Unsur – unsur kumulatif
Dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
Meyakinkan para
pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk
penawaran visi, misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan;
Alat peraga atau atribut pasangan calon (PKPU NO 14/2010 PASAL 5
AYAT 3)
3.
Materi Kampanye
Materi kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon meliputi visi, misi,
dan program
pasangan calon dibuat secara tertulis dan wajib disampaikan kepada masyarakat
pemilih. (PKPU NO 69/2009 PASAL 11 AYAT 1-2)
4.
Teknik Penyampaian Materi
a. Penyampaian
materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan cara:
b. sopan, yaitu
menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
c. tertib,
yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
d. mendidik,
yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
e. bijak dan
beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon
lain; dan
f. tidak
bersifat provokatif. (PKPU NO 69/2009 PASAL 13)
5.
Bentuk Kampanye
a. Pertemuan
terbatas;
b. Tatap muka dan dialog;
c.
Penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik;
d.
Penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.
Penyebaran bahan kampanye kepada
umum;
f.
Pemasangan alat peraga di tempat
umum;
g.
Rapat umum;
h.
Debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau
i.
Kegiatan lain yang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau
gabungan partai
politik, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan
olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar serta
rapat umum. (PKPU NO 69/2009 PASAL 16 AYAT 1)
6.
Pemasangan alat peraga
• Alat peraga
kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon
yang dipasang
untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
pasangan calon tertentu. PKPU 14/2010 PASAL 1 AYAT 11
• Pemasangan
alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain ditentukan oleh KPU diatur
sebagai berikut :
1. KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
Kelurahan/Desa atau sebutan lain, untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat
ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat
pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan
sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat
fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar